5 Tips Pilih Perusahaan Asuransi Jiwa


Calon nasabah asuransi jiwa harus benar-benar selektif dalam pilih perusahaan asuransi. Diantaranya dengan memerhatikan ukuran kesehatan keuangan perusahaan itu.

Cara Membesarkan Ayam Laga

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menjelaskan, minimal ada lima panduan yang dapat dipraktikan oleh calon nasabah untuk mengenali situasi keuangan dari satu perusahaan asuransi. Hingga calon nasabah terlepas dari beberapa masalah yang muncul masa datang.


"Sebelum ikuti program asuransi jiwa. Calon nasabah penting untuk memerhatikan tingkat kesehatan keuangan dari satu perusahaan asuransi supaya terlepas dari beberapa masalah," tutur Budi dalam webinar bertopik 'Mendorong Penetratif Berkaitan Lewat Kenaikan GCG', Kamis (10/9/2020).


Triknya, pastikan manajemen perusahaan asuransi sudah mengaplikasikan ketentuan POJK Nomor 67/POJK.05.2016. Dimana modal minimal asuransi jiwa konservatif sebesar Rp150 miliar di saat dibangunnya serta modal Rp100 miliar pada tiap waktunya.


Selanjutnya, pilih perusahaan asuransi yang sudah menerapkan ketentuan POJK Nomor 71/POJK.05/2016. Berkaitan sasaran tingkat solvabilitas internal (RBC rasio) terendah sebesar 120 % dari MMBR.


Disamping itu, calon nasabah program asuransi jiwa harus juga memerhatikan Tercukupi nya beberapa unsur rasio yang lain. Contohnya rasio kecukupan investasi, rasio likuiditas, rasio alasan hasil investasi serta rasio beban (klaim, usaha, dan komisi).


"Karena itu, jika tercukupi keselurahan faktor itu. Kita bisa mengaitkan jika situasi keuangan perusahaan asuransi itu pada keadaan baik," tuturnya.


Awalnya, Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) mengutarakan fakta penting ramainya perusahaan asuransi alami tidak berhasil bayar. Jeleknya implikasi tata atur perusahaan atau good corporate governance (GCG) sebagai biang keroknya.


"Di Industri Asuransi kita, belum juga baik implikasi GCG nya. Hingga perusahaan asuransi sering alami masalah tidak berhasil bayar," tutur Deputi Komisioner Pemantauan IKNB II OJK M Ihsanuddin dalam webinar bertopik 'Mendorong Penetratif Berkaitan Lewat Kenaikan GCG', Kamis (10/9/2020).


Ihsan menjelaskan untuk perusahaan asuransi besar dengan nilai investasi yang besar harus mempunyai ketentuan atau SOP yang perlu ditaati oleh beberapa fund manajer. Seperti tentukan tipe instrumen atau pembagian investasi di instrumen yang dipandang beresiko.


Hingga manajemen akan terdorong untuk lakukan proses pengawasan dengan cara ketat pada peletakan dana investasi. Dampaknya kesempatan ada kekeliruan pembelian nilai asset yang turun sampai nilai benar-benar rendah dapat di mengantisipasi. Ujungnya akseptasi premi tetap dijaga dengan cara normal oleh perusahaan.


"Di Indonesia sendiri peraturan berkaitan keharusan mengaplikasikan GCG oleh perusahaan asuransi sudah tercantum pada Pojk 43/POJK 05 2019 mengenai Tata Atur Perusahaan Yang Baik Buat Perusahaan Perasuransian. Ketentuan ini mempunyai tujuan supaya perusahaan asuransi dapat lakukan tata atur dengan bagus untuk terlepas dari masalah tidak berhasil bayar," tambahnya.


Hal seirama diutarakan oleh Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon yang mengutarakan jika GCG jadi kunci buat perusahaan asuransi untuk hindari beberapa efek persoalan termasuk juga tidak berhasil bayar.


"Contohnya ada perusahaan asuransi yang memiliki masalah dari bagian investasi hingga menyebabkan tidak berhasil bayar. Rupanya stategi revenue nya atau pekerjaan investasi nya tidak mencukupi. Satu kali lagi kuncinya berada di GCG," pungkasnya.


Menteri Tubuh Usaha Punya Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan, pemerintah akan mencicil dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang sudah alami tidak berhasil bayar. Angsuran itu, memakai pembangunan dana holding asuransi sebesar Rp1,5 triliun.


Postingan populer dari blog ini

What France loses by closing its military bases in Africa